hukum membaca dan menulis alqur'an dan alhadits dengan bahasa ajam saja

assalamualaikum.wr.wb.kaum muslimin yang dicintai allah,perkenankan saya memberikan beberapa penjelasan tentang hukum membaca dan menulis alqur'an dan alhadits dengan bahasa ajam saja.
banyak sekali orang muslim tapi membaca atau menulis al qur'an dan hadits hanya dengan bahasa ajam saja,pelaku terbanyak adalah mereka yang menulis di majalah majalah dan di website ataupun blog.
saya juga pernah menegur beberapa admin situs karna menulis alqur'an maupun hadits dengan bahasa ajam saja,namun sayangnya tidak ada yang meresponnya,entah setan apa yang hinggap dihatinya atau sekeras apa hatinya saya sendiri tidak tahu.
padahal seorang muslim itu selalu bisa menerima peringatan apalagi peringatan itu didasari dengan dalil dalil yang diambil dari alqur'an maupun hadits sebagaimana firman ALLAH SWT وذكر فان الذكر تنفع المؤمنين
dan memberilah peringatan,karna peringatan itu bermanfaat bagi orang orang yang beriman (adzdzariyat 55)
dilihat secara dhahir maupun makna mafhum ayat diatas jelas menunjukkan bahwa kita wajib memberi peringan kepada sesama muslim.
anda juga bisa melihat tafsirannya surah al'ashr sebagai tawkid atau muwaqqad ayat diatas
secara mafhum muwafaqah ayat diatas menjelaskan bahwa seharusnya orang mukmin selalu bisa menerima peringatan muslim yang lain (sesama muslim).
ALLAH SWT berkali kali menyebutkan bahwa alqur'an itu arab bukan ajam diantaranya firman ALLAH SWT di surat azzuhruf ayat 3
arra'd ayat 39
surat al ahzab ayat 3 dan ayat ayat yang lain.
coba anda baca ayat diatas baik baik,anda lihat tafsirannya,anda renungkan,anda hayati dengan hati yang bersih dan pastinya anda juga harus faham ilmu ilmu tafsir dan ummul qur'an,kalau perlu juga qawaidul qur'an dan balaghahnya insya allah anda akan merasa sangat sayang untuk tidak menulis alqur'an lengkap dengan arabnya dan anda tidak akan berani menulis alqur'an atau membacanya dengan bahasa ajam saja.
adapun ayat alqur'an yang banyak dipakai untuk menjelaskan keharaman membaca dan menulis alqur'an dengan bahasa ajam saja adalah ayat alqur'an dalam surat azzumar ayat 28
قرءانا عربيا غير ذي عوج لعلهم يتقون 
(Ialah) Al-Qur'an dalam bahasa Arab yang tidak ada kebengkokan (di dalamnya) supaya mereka bertakwa.
penjelasan keharaman membaca alqur'an dengan bahasa ajam saja biasa dibahas didalam kitab qori'ah dan dalam kitab kitab ushulut tafsir
dan yang paling simple bisa anda lihat di zaynul kirom fi adabi qiroatil qur'an:
لا يقرء القران بالعجمية
"dan janganlah membaca al qur'an dengan bahasa ajam"
anda juga bisa lihat di zubdatul itqan.
al ustadz m.ma'shum juga berkata,sungguh kasian orang islam yang membaca dan menulis alqur'an dan alhadits dengan bahasa ajam saja,dia menyatakan dirinya islam tapi tidak tahu ilmu islam sampai merubah apa yang sudah qad'iyah dalam islam.
dalam kitab asasu ta'limil ahadits juga dijelaskan keharaman menulis dan membaca alqur'an dan alhadits dengan bahasa ajam saja
يحرم قراءة الحديث  بالعجمية كتحريم قراءة القران بالعجمية
haram membaca hadits dengan bahasa ajam saja seperti haramnya membaca alqur'an dengan bahasa ajam saja.
sekian dari saya,semoga tulisan ini bermanfaat dan semoga anda yang sudah biasa menulis alqur'an dan alhadits dengan bahasa ajam saja mendapat hidayah untuk bertobat dan merubah tulisan anda lengkap dengan bahasa arabnya.amin wassalamualaikum.wr.wb.
artikel terkait:
read more

ILMU MUSHTHALAH HADITS

PENGANTAR ILMU MUSHTHALAH HADITS

I. Definisi Ilmu Mushtalah
عِلْمُ بِقَوَاعِدِ وَقَوَانِيْنَ يُعْرَفُ بِهَا أَحْوَالُ السنَدِ وَالمَتْن مِنْ حَيْثُ القَبُوْلُ أَوْ الرد

Adalah ilmu tentang kaidah-kaidah dan aturan-aturan yang dengannya diketahui keadaan sanad dan matan dari segi penerimaan dan penolakannya.

Sanad : silsilah (rantai) rijal (perawi-perawi) yang bersambung sampai ke matan.

Matan : perkataan yang datang setelah akhir sanad.

II. Urgensi Ilmu Musthalah

Sangat banyak manfaat ilmu ini yang terpenting diantaranya adalah :
1. Membedakan antara hadits shohih dan dhoif.

Pada abad pertama setelah wafatnya Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, sanad yang beredar adalah sanad yang shohih, sahabat meriwayatkan langsung dari Rasulullah shallallohu alaihi wasallam dan sahabat semuanya adil dan terpercaya. Namun setelah wafatnya Utsman bin Affan radhiyallohu anhu mulailah nampak bid’ah dan golongan sesat, serta mereka menambah, mengurangi dan memalsukan hadits nabi untuk memperkuat bid’ah mereka. Sebagaimana perkataan Muhammaf bin Sirrin : “Mereka (para sahabat) dulunya tidak pernah menanyakan tentang sanad, sampai terjadinya fitnah.

Maka ilmu ini dibuat untuk membedakan yang shohih dan yang dho’if.

2. Ilmu ini termasuk kunci untuk masuk dalam ilmu-ilmu syar’i yang lalu, seperti : Aqidah, Tafsir, Fiqh dan lain-lain.

Buku-buku maraji (rujukan) dari ilmu ini diriwayatkan dengan sanad.

3. Terhindar dari berdusta atas nama Rasulullah shallallohu alaihi wasallam

Karena meriwayatkan/menyebutkan hadits palsu dan lemah, sementara dia mengetahuinya atau tidak hati-hati dan teliti, itu artinya dia telah berdusta atas Rasulullah shallallohu alaihi wasallam.

Imam Muslim meriwayatkan dalam muqoddimah shohihnya, Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda : “Siapa yang meriwayatkan hadits sementara ia tahu bahwa (hadits) itu dusta, maka dia termasuk salah seorang dari pendusta.”

Dan Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda dalam hadits mutawatir : “Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya di neraka.”

4. Dapat membangkitkan rasa tenang dalam hati tentang janji Allah Azza wa Jalla untuk menjaga syari’at ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam: (QS. Al Hijr :9)

III. Sejarah Perkembangan Ilmu Musthalah.

Secara umum kita dapat membagi sejarah perkembangan ilmu musthalah menjadi empat marhalah (tahapan zaman) :

1. Marhalah pertama dimana sahabat Rasulullah shallallohu alaihi wasallam menghafal hadits-hadits beliau, safar untuk mengumpulkan dan mencocokkannya dan menulisnya pada shohifah (lembaran-lembaran), seperti : Shohifah Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin ‘Amr, dan lain-lain.
2. Marhalah penulisan sunnah secara resmi ketika Umar bin Abdul Azis rahimahulloh memerintahkan untuk menyebarkan ilmu dan menulisnya, maka dikumpullah hadits-hadits Rasulullah shallallohu alaihi wasallam dan perkataan sahabat yang mana disela-selanya terdapat faidah-faidah dan isyarat-isyarat yang pada akhirnya Muhadditsin (ahli hadits) menjadikannya sebagai dasar ilmu musthalah, diantaranya Kitab Sunan Abi Daud, Musnad Ahmad, dan lain-lain.
3. Marhalah pemisahan faidah-faidah tersebut yang merupakan dasar ilmu musthalah dari kitab-kitab hadits, maka dikumpulkan ilmu-ilmu yang serupa pada kitab tersendiri, seperti Kitab Al ’Ilal oleh Ali bin Madini, Kitab Marasiil oleh Abu Daud, dan lain-lain.
4. Marhalah penggabungan setelah pemisahan. Ilmu-ilmu yang telah dipisahkan tadi seperti ‘Ilal dan Marasiil dan lain-lain digabung dalam satu kitab sebagai ilmu tersendiri yaitu Ilmu Musthalah Hadits. Maka orang yang pertama melakukan hal itu adalah Abu Muhammad Hasan bin Abdur Rahman Al Romahurmuzi (wafat : 360H) dan menamakan kitabnya Al Muhaddits Al Fashil baina Ar Rowi wal Wa’iy Tapi kitab ini belum sempurna dan belum mencakup semua jenis istilah hadits. Kemudian datang setelahnya Abu Abdillah Muhammad bin Abdul Hakim (wafat :405 H) dan mengarang kitab : Ma’rifah Ulum Al Hadits di dalamnya beliau menyebutkan 54 jenis istilah hadits dan kitab ini lebih unggul dari kitab yang pertama dari segi pengaturannya, kemudian setelahnya datang Abu Nu’aim Ahmad Al Ashbahani (wafat : 430 H) dan mengarang Mustahkraj atas kitabnya Al Hakim.

Kemudian datang setelahnya Al Muhaddits Abu Bakar Ahmad bin Ali yang terkenal dengan gelar Al Khatib Al Baghdadi (wafat : 463 H) dan mengarang kitab Ushulul Hadits dan diberi nama : Al Kifayah. Berkata Ibnu Nuqthoh : semua muhadditsin (ulama hadits) setelah Al Khatib merujuk pada buku-buku beliau. Kemudian datang setelahnya Al Qhadhi ‘Iyadh (wafat : 544 H) dan mengarang kitab Al Ilmaa’.

Setelah mereka datang Abu Hafs Umar bin Abdul Majid Al Mayanji (wafat : 580 H) dan mengarang kitab “Ma la Yasa’ul Muhaddits Jahluhu”. Setelah itu para ulama hadits terus mengarang kitab-kitab musthalah hadits dan semakin menyempurnakannya sampai datang Abu ‘Amr Ibn Shalah Utsman bin Abdur Rahman Ash Shaharzuri (wafat : 643).

Ketika mengajar di Madrasah Asyrafiyah di Damaskus dan mengarang kitab “Ulumul Hadits” yang kemudian masyhur dengan nama “Muqoddimah Ibnu Shalah”, kitab ini lebih sempurna dari kitab-kitab sebelumnya yang mana mencakup 65 jenis istilah hadits.

Diantara keistimewaan kitab ini, telah disusun dengan teliti dan bab-bab yang teratur serta mentarjih beberapa masalah istilah hadits. Dan orang-orang yang datang setelah beliau menjadikan bukunya sebagai rujukan dalam Ilmu Musthalah Hadits.
read more

jangan sembarangan menafsirkan alqur'an

Kita sering menjumpai acara Dakwah di TV atau Radio, dimana pak Ustadznya..menjelaskan ayat-ayat Al Qur'an hanya dari pengertian dan pemahamannya bahkan ada yang menafsirkan Al Qur'an dari terjemahannya...masya Allah!, sungguh ironis, dan berbahaya bila Al Qur'an di tafsirkan sendiri menurut kemauannya sendiri..Berikut kami sampaikan hal-hal yang perlu dipertimbangkan untuk siapa saja -khususnya- yang sudah dipanggil "ustadz/ustadzah":

1. Tidak boleh menurut akal saja dalam menafsiri Al Qur'an.
Definisi Tafsir adalah:
التفسير: في الأصل: هو الكشف والإظهار، وفي الشرع: توضيح معنى الآية، وشأنها، وقصتها، والسبب الذي نزلت فيه، بلفظ يدل عليه دلالةً ظاهرة.

Tafsir artinya membuka, memperlihatkan. Sedang arti istilahnya adalah menjelaskan makna ayat, kandunganya, alur ceritanya, sebab diturunkannya, rahasia kalimat khas yang dipakainya yang sangat mempengaruhi isinya." At Ta’rifat bab Ta'
Rasulullah SAW mengingatkan kita :

حَدَّثَنَا أَبُو عِمْرَانَ عَنْ جُنْدُبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِرَأْيِهِ فَأَصَابَ فَقَدْ أَخْطَأَ

Berkata Abu Imran, dari Jundub , ia berkata: Rasulullah SAW , bersabda: "Siapa berkata mengenai isi Kitabullah Azza wajalla (Al-Qur'an) dengan pendapatnya sendiri, meskipun benar, itu tetap salah." (Abu Dawud).

Teks hadits yan serupa :

من قال فى القرآن برأيه فقد أخطأ

(أبو داود ، والترمذى - غريب - والنسائى ، وابن جرير ، والبغوى ، وابن الأنبارى ، والطبرانى ، والبيهقى فى شعب الإيمان عن جندب) أخرجه أبو داود (3/320 ، رقم 3652) ، والترمذى (5/200 ، رقم 2952) ، والنسائى فى الكبرى (5/31 ، رقم 8086) ، والطبرانى (2/163 ، رقم 1672) . وأخرجه أيضًا : أبو يعلى (3/90 ، رقم 1520) ، وابن عدى (3/450 ، ترجمة 867 سهيل بن مهران) وقال : لا بتابع فى حديثه ومقدار ما يرويه من الحديث إفرادات ينفرد بها عن من يرويه عنه .

Siapa menerangkan Al-Qur'an dengan pendapatnya sendiri, meskipun benar, itu tetap dianggap salah (HR. Tiga Imam, dari Jundub, termasuk hadits hasan)'" Jami’us Shaghir II/177

Penjelasan (Sarh) hadits


قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ وَقَدْ تَكَلَّمَ بَعْضُ أَهْلِ الْحَدِيثِ فِي سُهَيْلِ بْنِ أَبِي حَزْمٍ وَهَكَذَا رُوِيَ عَنْ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ أَنَّهُمْ شَدَّدُوا فِي هَذَا فِي أَنْ يُفَسَّرَ الْقُرْآنُ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَأَمَّا الَّذِي رُوِيَ عَنْ مُجَاهِدٍ وَقَتَادَةَ وَغَيْرِهِمَا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّهُمْ فَسَّرُوا الْقُرْآنَ فَلَيْسَ الظَّنُّ بِهِمْ أَنَّهُمْ قَالُوا فِي الْقُرْآنِ أَوْفَسَّرُوهُُ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَوْ مِنْ قِبَلِ أَنْفُسِهِمْ وَقَدْ رُوِيَ عَنْهُمْ مَا يَدُلُّ عَلَى مَا قُلْنَا أَنَّهُمْ لَمْ يَقُولُوا مِنْ قِبَلِ أَنْفُسِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مَهْدِيٍّ الْبَصْرِيُّ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ مَا فِي الْقُرْآنِ آيَةٌ إِلَّا وَقَدْ سَمِعْتُ فِيهَا شَيْئًا حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ قَالَ قَالَ مُجَاهِدٌ لَوْ كُنْتُ قَرَأْتُ قِرَاءَةَ ابْنِ مَسْعُودٍ لَمْ أَحْتَجْ إِلَى أَنْ أَسْأَلَ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ كَثِيرٍ مِنْ الْقُرْآنِ مِمَّا سَأَلْتُ

Hadits dari Ibn Abbas r.a lebih jauh menerangkan:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اتَّقُوا الْحَدِيثَ عَنِّي إِلَّا مَا عَلِمْتُمْ فَمَنْ كَذَبََ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ وَمَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ

Dari Ibn Abbas رضي الله عنهما Dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: "Takutlah (berhati-hatilah) mengenai hadits/perkataan ku (tidak lain) hendaknya (engkau sampaikan) dari apa yang engkau ketahui (mempunyai ilmu), maka, siapa yang berkata atas namaku (memalsu hadits) maka silahkan mengambil tempatnya di neraka, dan siapa yang berkata mengenai isi Al-Qur'an dengan pendapatnya sendiri, maka silahkan mengambil tempatnya di neraka." (Sunan Tirmidzi). Berkata Abu Isa: ini hadits Shahih

2. Ilmu yang harus dikuasai oleh "Penafsir" Al Qur'an:
1.ilmu ilmu alat seperti nahwu,sharrof,balaghah.
2.ushulul qur'an.
3.ushulul figh.
4.qawaidul figh.
5.mushthalah hadits dll.
read more

hukum mengajamkan alqur'an dan alhadits

assalamualaikum.wr.wb.kaum muslimin yang dicintai allah,perkenankan saya memberikan beberapa penjelasan tentang hukum mengajamkan alqur'an dan alhadits.
banyak sekali orang muslim tapi membaca atau menulis al qur'an dan hadits hanya dengan bahasa ajam saja,pelaku terbanyak adalah mereka yang menulis di majalah majalah dan di website ataupun blog.
saya juga pernah menegur beberapa admin situs karna menulis alqur'an maupun hadits dengan bahasa ajam saja,namun sayangnya tidak ada yang meresponnya,entah setan apa yang hinggap dihatinya atau sekeras apa hatinya saya sendiri tidak tahu.
padahal seorang muslim itu selalu bisa menerima peringatan apalagi peringatan itu didasari dengan dalil dalil yang diambil dari alqur'an maupun hadits sebagaimana firman ALLAH SWT وذكر فان الذكر تنفع المؤمنين
dan memberilah peringatan,karna peringatan itu bermanfaat bagi orang orang yang beriman (adzdzariyat 55)
dilihat secara dhahir maupun makna mafhum ayat diatas jelas menunjukkan bahwa kita wajib memberi peringan kepada sesama muslim.
secara mafhum muwafaqah ayat diatas menjelaskan bahwa seharusnya orang mukmin selalu bisa menerima peringatan muslim yang lain.
sekarang kita kembali kepada pembahasan hukum mengajamkan alqur'an dan alhadits.
ALLAH SWT berkali kali menyebutkan bahwa al qur'an itu arab bukan ajam diantaranya firman ALLAH SWT di surat azzuhruf ayat 3
arra'd ayat 39
surat al ahzab ayat 3 dan ayat ayat yang lain.
coba anda baca ayat diatas baik baik,anda lihat tafsirannya,anda renungkan dengan hati yang bersih dan pastinya anda juga harus faham ilmu ilmu tafsir dan ummul qur'an,kalau perlu juga qawaidul qur'an dan balaghahnya insya allah anda akan merasa sangat sayang untuk tidak menulis alqur'an lengkap dengan arabnya dan anda tidak akan berani menulis al qur'an atau membacanya dengan bahasa ajam saja.
adapun ayat alqur'an yang banyak dipakai untuk menjelaskan keharaman mengajamkan alqur'an adalah ayat alqur'an dalam surat azzumar ayat 28
قرءانا عربيا غير ذي عوج لعلهم يتقون 
(Ialah) Al-Qur'an dalam bahasa Arab yang tidak ada kebengkokan (di dalamnya) supaya mereka bertakwa.
penjelasan keharaman mengajamkan alqur'an biasa dibahas didalam kitab qori'ah dan dalam kitab kitab ushulut tafsir
dan yang paling simple bisa anda lihat di zaynul kirom fi adabi qiroatil qur'an:
لا يقرء القران بالعجمية
anda juga bisa lihat di zubdatul itqan.
al ustadz m.ma'shum jaga berkata,sungguh kasian orang islam yang membaca dan menulis alqur'an dan hadits dengan bahasa ajam saja,dia menyatakan dirinya islam tapi tidak tahu ilmu islam sampai merubah apa yang sudah qad'iyah dalam islam.
dalam kitab asasu ta'limil ahadits juga dijelaskan keharaman menulis dan membaca alqur'an dan alhadits
يحرم قراءة الحديث  بالعجمية كتحريم قراءة القران بالعجمية
haram membaca hadits dengan bahasa ajam saja seperti haramnya membaca alqur'an dengan bahasa ajam saja
semoga tulisan ini bermanfaat dan semoga anda yang sudah biasa menulis al qur'an dan hadits dengan bahasa ajam saja mendapat hidayah untuk bertobat dan merubah tulisan anda lengkap dengan bahasa arabnya.amin wassalamualaikum.wr.wb.
artikel lainnya:
madzhah
penyerangan terhadap budaya
hukum membaca dan menulis alqur'an dan alhadits dengan bahasa ajam saja
ILMU MUSHTHALAH HADITS
jangan sembarangan menafsirkan alqur'an
hukum mengajamkan alqur'an dan alhadits
BELAJAR BAHASA ARAB WAJIBKAH?

silahkan tinggalkan komentar anda dan terima kasih banyak sudah membaca postingan ini.
jangan lupa baca artikel ini juga ya...




read more