Assalamualaikum.wr.wb.
lama tidak mosting,baru bisa buka blog dan alhamdulillah masih banyak yang berkunjung keblog yang sangat jelek ini.
kali ini saya akan membahas mengenai tafsir dan ta'wil.
tafsir dan ta'wil sungguh sangat repot dibahas karna dari sekian ulama' berdeda beda memberikan pengertian ta'wil.
saya coba buka kitab attaysir fi ulumit tafsir juga banyak macamnya,saya coba buka buku terjemah kamus tafsir hasilnya juga banyak macamnya,saya coba buka di situs situs islam juga begitu.
akhirnya saya berusaha semampu saya untuk menguraikannya dari beberapa sumber saja.
Ta'wil dalam terminologi Islam, Ibnu Manzhur menyebutkan dua pengertian ta'wil secara istilah dalamLisan Al-Arab; pertama, takwil adalah sinonim (muradhif) dari tafsir. Kedua, takwil adalah memindahkan makna dhahir dari tempat aslinya kepada makna lain karena ada dalil.
Al-Jurjani dalam kamus istilahnya yang terkenal At-Ta'rifat, menyatakan "Ta'wil secara bahasa bermakna kembali, sedangkan secara istilah bermakna mengalihkan lafazh dari maknanya yang zhahir kepada makna lain (batin) yang terkandung di dalamnya, apabila makna yang lain itu sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah".
Ibnu Al-Jawzi dalam bukunya Al-Idhah li Qawanin Al-Istilah mengatakan bahwa, "Ta'wil adalah mengalihkan lafadh ambigu (muhtamal) dari maknanya yang kuat (rajih) kepada makna yang lemah (marjuh) karena adanya dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh pembicara adalah makna yang lemah".
Imam Haramain Al-Juwaini dalam bukunya Al-Burhan fi Ushul Al-Fiqh berkata, "Ta'wil adalah mengalihkan lafadh dari makna dhahir kepada makna yang dimaksud (esoteris) dalam pandangan pentakwil".
Abu Hamid Al-Ghazali dalam bukunya Al-Mustashfa Min Ilmi Al-Ushul mengatakan, "Ta'wil adalah sebuah ungkapan (istilah) tentang pengambilan makna dari lafazh yang ambigu (muhtamal) dengan didukung dalil dan menjadikan arti yang lebih kuat dari makna yang ditunjukkan oleh lafadh dhahir".
Abu Al-Hasan Al-Amidi Rahimahullah salah seorang ulama ushul dalam Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkammengatakan, "Ta'wil adalah mengalihkan lafadh yang muhtamal dari makna dhahirnya berdasarkan dalil yang menguatkannya".
Ibnu Taimiyah dalam bukunya Al-Iklil fi Al-Mutashabih wa At-Ta'wil menyatakan bahwa ulamamutaqaddimin (salaf) berpendapat bahwa ta'wil merupakan sinonim dari tafsir, sehingga hubungan (nisbat) diantara keduanya adalah sama. Seperti yang digunakan oleh Ibnu Jarir At-Thabari dalam tafsirnya Jami' Al-Bayan fi Ta'wil Ayat Al-Qur'an; ta'wil dari ayat ini adalah demikian, para ulama berbeda pendapat tentang ta'wil ayat ini. Kata ta'wilyang dimaksudkan oleh beliau adalah tafsir. Sedangkan ta'wil menurut ulama mutaakhkhirin (khalaf) dari kalangan ulama ushul, kalam, dan tashawwuf adalah mengalihkan makna lafazh yang kuat (rajih) kepada makna yang lemah (marjuh), karena ada dalil yang menyertainya.
Lebih terperinci lagi, Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa menegaskan bahwa istilah ta'wil memiliki tiga pengertian; pertama, berarti maksud dari sebuah perkataan baik sesuai dengan dhahir lafadh maupun bertentangan (makna esoteris). Makna inilah yang sering digunakan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, seperti QS. Al-A'raf: 53. Contoh lain, riwayat dari 'Aisyah Radhiyallah 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dalam rukuk dan sujudnya banyak membaca, سبحنك اللهم ربنا و بحمدك اللهم اغفر لي (Maha Suci Engkau ya Allah dan segala puji bagi-Mu, ya Allah ampunilah aku) sebagai ta'wil dari firman Al-Qur'an QS. An-Nashr: 3. Kedua, berarti tafsir sebagaimana yang digunakan oleh kebanyakan para ulama ahli tafsir. Seperti perkataan Mujahid (imam al-mufassirin), "Sesungguhnya orang-orang yang mendalam ilmunya (rasikhun) mengetahui takwil ayat-ayatmutasyabihat". Kata takwil yang beliau maksudkan adalah tafsir dan penjelasan maknanya. Ketiga, berarti mengalihkan lafadh dari makna dhahirnya karena adanya dalil yang menunjukkan hal itu. Pengertian istilah ini belum ada pada zaman salaf, baru dikenal pada zaman mutaakhkhirin (khalaf) dari kalangan ahli fiqih, kalam, dan tashawwuf.
Jadi, ta'wil dalam istilah salaf adalah sinonim dari tafsir. Kemudian pada masa khalaf mengalami perubahan makna menjadi suatu pengalihan makna lafadh yang kuat (rajih) kepada makna yang lemah (marjuh) dengan berdasarkan dalil.
read more
lama tidak mosting,baru bisa buka blog dan alhamdulillah masih banyak yang berkunjung keblog yang sangat jelek ini.
kali ini saya akan membahas mengenai tafsir dan ta'wil.
tafsir dan ta'wil sungguh sangat repot dibahas karna dari sekian ulama' berdeda beda memberikan pengertian ta'wil.
saya coba buka kitab attaysir fi ulumit tafsir juga banyak macamnya,saya coba buka buku terjemah kamus tafsir hasilnya juga banyak macamnya,saya coba buka di situs situs islam juga begitu.
akhirnya saya berusaha semampu saya untuk menguraikannya dari beberapa sumber saja.
Ta'wil dalam terminologi Islam, Ibnu Manzhur menyebutkan dua pengertian ta'wil secara istilah dalamLisan Al-Arab; pertama, takwil adalah sinonim (muradhif) dari tafsir. Kedua, takwil adalah memindahkan makna dhahir dari tempat aslinya kepada makna lain karena ada dalil.
Al-Jurjani dalam kamus istilahnya yang terkenal At-Ta'rifat, menyatakan "Ta'wil secara bahasa bermakna kembali, sedangkan secara istilah bermakna mengalihkan lafazh dari maknanya yang zhahir kepada makna lain (batin) yang terkandung di dalamnya, apabila makna yang lain itu sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah".
Ibnu Al-Jawzi dalam bukunya Al-Idhah li Qawanin Al-Istilah mengatakan bahwa, "Ta'wil adalah mengalihkan lafadh ambigu (muhtamal) dari maknanya yang kuat (rajih) kepada makna yang lemah (marjuh) karena adanya dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh pembicara adalah makna yang lemah".
Imam Haramain Al-Juwaini dalam bukunya Al-Burhan fi Ushul Al-Fiqh berkata, "Ta'wil adalah mengalihkan lafadh dari makna dhahir kepada makna yang dimaksud (esoteris) dalam pandangan pentakwil".
Abu Hamid Al-Ghazali dalam bukunya Al-Mustashfa Min Ilmi Al-Ushul mengatakan, "Ta'wil adalah sebuah ungkapan (istilah) tentang pengambilan makna dari lafazh yang ambigu (muhtamal) dengan didukung dalil dan menjadikan arti yang lebih kuat dari makna yang ditunjukkan oleh lafadh dhahir".
Abu Al-Hasan Al-Amidi Rahimahullah salah seorang ulama ushul dalam Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkammengatakan, "Ta'wil adalah mengalihkan lafadh yang muhtamal dari makna dhahirnya berdasarkan dalil yang menguatkannya".
Ibnu Taimiyah dalam bukunya Al-Iklil fi Al-Mutashabih wa At-Ta'wil menyatakan bahwa ulamamutaqaddimin (salaf) berpendapat bahwa ta'wil merupakan sinonim dari tafsir, sehingga hubungan (nisbat) diantara keduanya adalah sama. Seperti yang digunakan oleh Ibnu Jarir At-Thabari dalam tafsirnya Jami' Al-Bayan fi Ta'wil Ayat Al-Qur'an; ta'wil dari ayat ini adalah demikian, para ulama berbeda pendapat tentang ta'wil ayat ini. Kata ta'wilyang dimaksudkan oleh beliau adalah tafsir. Sedangkan ta'wil menurut ulama mutaakhkhirin (khalaf) dari kalangan ulama ushul, kalam, dan tashawwuf adalah mengalihkan makna lafazh yang kuat (rajih) kepada makna yang lemah (marjuh), karena ada dalil yang menyertainya.
Lebih terperinci lagi, Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa menegaskan bahwa istilah ta'wil memiliki tiga pengertian; pertama, berarti maksud dari sebuah perkataan baik sesuai dengan dhahir lafadh maupun bertentangan (makna esoteris). Makna inilah yang sering digunakan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, seperti QS. Al-A'raf: 53. Contoh lain, riwayat dari 'Aisyah Radhiyallah 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dalam rukuk dan sujudnya banyak membaca, سبحنك اللهم ربنا و بحمدك اللهم اغفر لي (Maha Suci Engkau ya Allah dan segala puji bagi-Mu, ya Allah ampunilah aku) sebagai ta'wil dari firman Al-Qur'an QS. An-Nashr: 3. Kedua, berarti tafsir sebagaimana yang digunakan oleh kebanyakan para ulama ahli tafsir. Seperti perkataan Mujahid (imam al-mufassirin), "Sesungguhnya orang-orang yang mendalam ilmunya (rasikhun) mengetahui takwil ayat-ayatmutasyabihat". Kata takwil yang beliau maksudkan adalah tafsir dan penjelasan maknanya. Ketiga, berarti mengalihkan lafadh dari makna dhahirnya karena adanya dalil yang menunjukkan hal itu. Pengertian istilah ini belum ada pada zaman salaf, baru dikenal pada zaman mutaakhkhirin (khalaf) dari kalangan ahli fiqih, kalam, dan tashawwuf.
Jadi, ta'wil dalam istilah salaf adalah sinonim dari tafsir. Kemudian pada masa khalaf mengalami perubahan makna menjadi suatu pengalihan makna lafadh yang kuat (rajih) kepada makna yang lemah (marjuh) dengan berdasarkan dalil.
atau secara gampangnya ta'wil itu ialah salah satu yang memper.
semoga bermanfaat,mohon maaf kalau ada kekeliruannya.wassalamualaikum.wr.wb.
semoga bermanfaat,mohon maaf kalau ada kekeliruannya.wassalamualaikum.wr.wb.
- hukum membaca dan menulis alqur'an dan alhadits dengan bahasa ajam saja
- ILMU MUSHTHALAH HADITS
- jangan sembarangan menafsirkan alqur'an
- hukum mengajamkan alqur'an dan alhadits
- Imam Muhammad Al-Bagir Benarkah syi'ah?
- Dzikir Berjamaah dengan Suara Keras
- haramkah belajar bahasa inggris?
- BELAJAR BAHASA ARAB WAJIBKAH?
- tiap pekerjaan itu tergantung niatnya
- meminta kepada RASULULLAH SAW
- ada komunitas baru buat blogger muslim
- ushulut tafsir
- hukum meminta kepada nabi muhammad saw
- kesalahan dalam pengucapan bahasa arab
- Tafsir dan Ta'wil